Breaking News

Gagal Rekayasa Perampokan, Sopir di Sukabumi Gelapkan Uang Perusahaan Rp500 Juta








SUKABUMI, beritaekspos.com - Sebuah laporan pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan warga Sukabumi ternyata hanya sebuah skenario untuk menutupi aksi penggelapan. Seorang sopir berinisial E (46), yang bekerja di sebuah perusahaan sejak 2010, akhirnya terbukti telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp500 juta, gelar Jumpa pers di Aula Rekonfu Mako Polres Kota Sukabumi, Senin 24 Maret 2025.

Laporan awal menyebutkan bahwa E menjadi korban perampokan dengan kekerasan di wilayah Warudoyong, Sukabumi, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Warudoyong pada Rabu, 5 Maret 2025. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Warudoyong dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, fakta mengejutkan pun terungkap.

Pada Rabu, 15 Maret 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota kembali memanggil E untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya terungkap bahwa laporan perampokan tersebut adalah rekayasa yang sengaja dibuat E untuk menutupi tindakannya menggelapkan uang perusahaan selama dua tahun terakhir.

E tidak bertindak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya yang berinisial BP (41), warga Citamiang, Sukabumi. Barang yang dilaporkan hilang ternyata dititipkan kepada BP. Untuk membuat skenarionya lebih meyakinkan, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau agar terlihat seolah-olah dirinya benar-benar menjadi korban kejahatan.

Akibat laporan palsu ini, perusahaan tempat E bekerja mengalami kerugian sekitar Rp509 juta. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp89,9 juta, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, E dan BP telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba membuat laporan palsu karena setiap laporan yang diterima kepolisian akan diteliti dan diproses secara profesional.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuat laporan palsu. Setiap laporan yang masuk akan kami analisa dengan cermat. Jika terbukti palsu, pelapor bisa dijerat hukum,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk lebih memperketat sistem pengawasan keuangan dan bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan hukum.



Penulis:
Nald
BACA JUGA BERITA LAINNYA