Breaking News

Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Sukabumi, Dua Residivis Kembali Ditangkap








SUKABUMI, beritaekspos.com Satnarkoba Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi dengan menangkap beberapa tersangka di dua lokasi berbeda. Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat kurang lebih 1,5 kilogram, pres realis dia Aula Rekonfu Mako Polres Kota Sukabumi, Rabu 26 Maret 2025.

Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SH di Kampung Rambay, Kecamatan Cisaat, dengan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja.

 Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya di daerah Cibadak dengan barang bukti ganja seberat setengah kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari profesi serabutan hingga mahasiswa.

Namun, salah satu tersangka mengaku hanya lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Polisi juga mengungkap bahwa ganja yang diamankan berasal dari Aceh.
Lebih lanjut, AKP Tenda Sukendar menyebut bahwa dari para tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa, sementara lainnya adalah pelaku baru.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.



Penulis:
Nald
BACA JUGA BERITA LAINNYA