Breaking News

Sadis Tawuran Geng Motor di Sukabumi Berujung Maut, Satu Tewas dan Tiga Luka-luka








SUKABUMI, beritaekspos.com – Aksi tawuran geng motor kembali menelan korban jiwa. Bentrokan antara dua kelompok motor, Allstar dan Neverdie, terjadi pada Rabu dini hari, 26 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, satu orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka bacok.Press release bertempat
di Aula Rekonfu Mako Polres Kota Sukabumi, Senin 24/3/2025.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, meyampaikan tawuran ini berawal dari kesepakatan kedua kelompok yang dibuat melalui media sosial. Setelah menentukan lokasi, mereka konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam dan bahkan melakukan siaran langsung di media sosial. Saat bertemu di lokasi, bentrokan pun tak terhindarkan.

Akibat insiden ini, seorang korban berinisial RR (25) tewas dengan luka bacok di betis belakang kaki kiri. Sementara tiga korban lainnya, DHA (24), H (31), dan AP (20), mengalami luka bacok di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, punggung, tangan, dan dada.

Polisi pun menangkap 8 pelaku dari kedua kelompok tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku utama dari kelompok Neverdie pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka berinisialHM(21 tahun)MA (24 tahun)MRA (29 tahun)MNK (22 tahun).

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap empat anggota kelompok Allstar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka adalah, AT alias A (20 tahun, pelajar/mahasiswa) membawa senjata tajam jenis "cocor bebek" sepanjang 1 meter HI (24 tahun, pelajar/mahasiswa), membawa golok sepanjang 60 cm MT alias C (25 tahun, pelajar),membawa "cocor bebek" sepanjang 1,7 meter H alias T (31 tahun, tunakarya), membawa golok sepanjang 1 meter Polisi juga mengamankan empat bilah senjata tajam dari para pelaku Allstar.

Ancaman hukuman berat untuk para pelaku-pelaku dari geng motor Neverdie dijerat dengan berbagai pasal berat, antara lain dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.Pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, empat anggota Allstar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap aksi kriminal seperti ini.

"Kami tidak akan segan-segan menindak para pelaku tawuran yang mengancam keselamatan masyarakat. Jika ada tindak pidana, kami akan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang hanya berujung pada kesengsaraan. Polisi juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam geng motor yang berpotensi melakukan tindakan kriminal.


OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA