Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Bandar Sabu di Cireunghas
SUKABUMI,beritaekspos.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ARR (36). Ia diringkus di rumahnya di kawasan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu kemarin dini hari, 10 Maret 2025.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang didukung laporan masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu yang telah beroperasi selama setahun terakhir. Ini berkat informasi masyarakat serta kerja keras tim di lapangan," ujar AKP Tenda kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional. Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Sukabumi, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi jaringan.
Penulis:
Nald