Breaking News

250 Jamaah Haji Kota Sukabumi Siap Berangkat, H. Apipudin: Tak Ada Pungli, Semua Proses Sesuai Regulasi







SUKABUMI-, beritaekspos.com – Sebanyak 250 jamaah haji asal Kota Sukabumi dijadwalkan akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini, tergabung dalam kloter 30 JKS. Pelepasan resmi direncanakan pada 15 Mei 2025 di Balai Kota Sukabumi, sebelum diberangkatkan menuju Embarkasi Haji di Bekasi dengan fasilitas transportasi yang disediakan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi, pada saat di wawancara terkait jemaah haji, di kantor kemenag kota Sukabumi, Rabu 30 April 2025.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Sukabumi, H. Apipudin, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan haji di wilayahnya. Semua pungutan yang diterima dari jamaah bersifat resmi dan sesuai regulasi pemerintah.

“Di Kota Sukabumi tidak ada pungutan liar. Semua sesuai dengan aturan. Seperti DAM, itu adalah kewajiban syariat bagi jamaah haji tamattu, yang memang mayoritas dari Kota Sukabumi,” ujar Apipudin.

Menurutnya, DAM atau denda yang wajib dibayar jamaah haji karena melaksanakan haji tamattu setara dengan harga seekor domba, yakni sekitar Rp3–4 juta. Dana tersebut dikelola secara resmi oleh KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), bukan pungutan ilegal.

Selain itu, jamaah juga telah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk vaksinasi yang menjadi syarat keberangkatan. “Ada tiga vaksin yang diberikan tahun ini, yaitu polio, meningitis, dan influenza. Semuanya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Pemda Kota Sukabumi juga turut memfasilitasi transportasi keberangkatan dan pemulangan para jamaah. Sebanyak tujuh bus disiapkan untuk mengantar rombongan dari Balai Kota ke Embarkasi Bekasi, dan kembali saat kepulangan nanti.

Apipudin juga menyampaikan pesan khusus kepada jamaah yang berangkat tahun ini agar memanfaatkan kesempatan berhaji dengan sungguh-sungguh. “Jamaah kita rata-rata sudah menunggu 10–11 tahun. Jaga kesehatan, kuatkan ilmu manasik, dan laksanakan ibadah sebaik-baiknya. Semoga menjadi haji yang makbul dan mabrur,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan, Apipudin mengingatkan bahwa masa tunggu haji di Kota Sukabumi saat ini mencapai 20 tahun. Ia mengimbau masyarakat segera mendaftar dengan setoran awal Rp25 juta melalui bank syariah resmi seperti Bank Muamalat, BSI, dan lainnya.

Dengan semakin baiknya tata kelola penyelenggaraan haji di Kota Sukabumi, diharapkan seluruh proses ibadah dapat berjalan lancar, aman, dan penuh kekhusyukan.

Penulis:Nald
BACA JUGA BERITA LAINNYA