Breaking News

MUI Kota Sukabumi : Wakaf Uang Ibadah, Bukan Pajak atau Pungli






SUKABUMI, beritaekspos. com. 
beritaekspos. com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menegaskan bahwa wakaf uang ibadah bukan pajak. Atau Pungli, sebagian dari ibadah yang sah secara syariah dan tidak boleh disalahartikan sebagai pungutan liar atau pajak. Ketua Umum MUI Kota Sukabumi, KH. Ahmad Nawawi Sadili, menyampaikan bahwa wakaf uang telah memiliki dasar hukum syariah yang kuat, bahkan sudah difatwakan oleh MUI Pusat, Kamis 10 April 2025 pada saat ditemui diruang kerjanya.

"Secara hukum syariah, persoalan wakaf uang sudah selesai. MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwanya bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku," ujar KH. Nawawi Sadili.

Dalam waktu dekat, Pemkot Kota Sukabumi akan mengadakan sosialisasi besar-besaran mengenai wakaf uang kepada yayasan jajaran dari tingkat kota hingga kelurahan.

 Sosialisasi bukan dilakukan oleh MUI, tapi oleh Pemda dan yayasan yang ditunjuk
MUI tidak berhak mensosialisasikan. Hanya sifatnya mengkaji, dan itu sudah diputuskan oleh MUI pusat dan seluruh ormas Islam. 

"Kami akan mengundang pengurus MUI dari semua tingkatan, agar memahami secara utuh. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong dari media atau pihak luar," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Islam, wakaf adalah bentuk sedekah jariyah yang dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan. "Jangan sampai wakaf disalahpahami sebagai pungutan liar. Ini hanya bisa terjadi jika informasi tidak tersampaikan dengan benar," tambahnya.

KH. Nawawi Sadili menekankan pentingnya kolaborasi antara MUI, pemerintah, yayasan, dan ormas dalam menyampaikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Ia juga mengibaratkan kesalahpahaman terhadap wakaf seperti seseorang yang hanya memegang belalai gajah, lalu mengira seluruh tubuh gajah seperti ular.

MUI juga menyatakan bahwa urusan kebijakan teknis dan kerja sama antara Pemda dengan yayasan bukan menjadi ranah MUI, karena MUI hanya bertugas pada aspek hukum syariah.

"Nanti, yang menjelaskan teknis pelaksanaannya adalah yayasan, nadzir, dan Pemda. MUI hanya memastikan dari sisi syariahnya," tutup KH. Nawawi.



Penulis:
Nald
BACA JUGA BERITA LAINNYA