Terungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Sukabumi, Pelaku Gunakan Alat Kontrasepsi
SUKABUMI, beritaekspos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tengah menyelidiki dugaan jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, setelah menangkap seorang perempuan berinisial RP (21) asal Citamiang, Sukabumi, yang nekat menyelundupkan narkotika saat menjenguk warga binaan, Rabu (2/4/2025).
RP ditangkap oleh petugas Lapas setelah ketahuan menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas di dalam alat kontrasepsi, yang dibawanya saat kunjungan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Rabu (2/4) lalu kami menerima penyerahan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP. Pelaku tertangkap tangan saat mencoba menyusupkan sabu dan obat keras ke dalam Lapas,” ungkap AKP Tenda saat konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dibawa RP dan keterkaitannya dengan warga binaan di dalam lapas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RP diduga merupakan kurir yang dibayar seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada narapidana tertentu. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 juta,” tambah Tenda.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dalang di balik penyelundupan ini dan memastikan apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik aksi ini.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis:
Nald